Dua Kereta Api Alami Kecelakaan di Wilayah Daop 7 Madiun


Kediri -- Dalam sehari, dua insiden kecelakaan kereta api terjadi di wilayah Jawa Timur, tepatnya pada Senin (10/3/2025). Kecelakaan pertama melibatkan Kereta Api (KA) Kartanegara dan sebuah truk muatan pupuk di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Seketi, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.

Kecelakaan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada kedua moda transportasi, tetapi juga menyebabkan gangguan pada sejumlah jadwal perjalanan kereta api. Tiga orang mengalami luka-luka dalam insiden ini, yakni masinis KA Kartanegara dan dua orang dari pihak truk, yaitu sopir dan kernet.

Kecelakaan kedua terjadi antara KA Singasari (KA 149) dan sebuah minibus di perlintasan JPL 205 yang terletak antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, tepatnya di Km 126+8. Insiden ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa, mengakibatkan minibus yang ditumpangi dua orang terlempar beberapa meter. Satu orang dilaporkan tewas dalam kecelakaan tersebut. Manager Humas PT Kereta Api Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Rokhmat Makin Zainul, menyesalkan terjadinya kedua peristiwa ini. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan upaya keselamatan di perlintasan sebidang. 

"Dua kejadian insiden temperan di wilayah Daop 7 Madiun pada Senin (10/3/2025) sangat kami sesalkan. Kami akan melaksanakan upaya-upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang arahan Vice President Daop 7 Madiun, Suharjono,” ujar Zainul dalam keterangan tertulisnya. Zainul juga mengingatkan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Selain itu, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga mengatur hal ini, terutama pada Pasal 114 dan sanksinya di Pasal 296. 

“Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: a) Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, b) Mendahulukan kereta api, dan c) Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel,” tambah Zainul.

Ia juga menegaskan bahwa KAI Daop 7 Madiun tidak akan segan mengambil langkah hukum sesuai dengan aturan yang berlaku jika insiden yang mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api terjadi, terutama yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan. 

  

0/Post a Comment/Comments

Dibaca :